cibitung, 23 April 2008
Artikel di bawah ini membahas tentang kehalalan suatu produk. Pada kasus ini sebenarnya tinggal ketegasan MUI untuk memberi label halal atau haram suatu produk. Apabila suatu produk yang bermerk atau yang tidak bermerk, tidak didaftarkan ke MUI dan produk itu mencantumkan label halal, maka MUI harus bertindak tegas, karena MUI adalah satu-satunya organisasi yang berhak mengeluarkan sertifikat halal tersebut. Tinggal perlu keberanian dari MUI untuk menindaklanjuti masalah-masalah seperti ini. Dan yang tidak kalah pentingnya, adalah konsumen di Indonesia harus lebih selektif memilih makanan atau minuman, terutama yang beragama Islam, tapi semua itu kembali ke individu-individu masing-masing, apakah menganggap hal ini masalah atau bukan masalah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat-tangan terhadap kehalalan produk roti BreadTalk. BreadTalk dianggap mengabaikan peringatan MUI Baca entri selengkapnya »
Ditulis oleh sawithea
Ditulis oleh sawithea