MUI “Angkat Tangan” Kehalalan Roti Breadtalk

cibitung, 23 April 2008

Artikel di bawah ini membahas tentang kehalalan suatu produk. Pada kasus ini sebenarnya tinggal ketegasan MUI untuk memberi label halal atau haram suatu produk. Apabila suatu produk yang bermerk atau yang tidak bermerk, tidak didaftarkan ke MUI dan produk itu mencantumkan label halal, maka MUI harus bertindak tegas, karena MUI adalah satu-satunya organisasi yang berhak mengeluarkan sertifikat halal tersebut. Tinggal perlu keberanian dari MUI untuk menindaklanjuti masalah-masalah seperti ini. Dan yang tidak kalah pentingnya, adalah konsumen di Indonesia harus lebih selektif memilih makanan atau minuman, terutama yang beragama Islam, tapi semua itu kembali ke individu-individu masing-masing, apakah menganggap hal ini masalah atau bukan masalah. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat-tangan  terhadap kehalalan produk roti BreadTalk.  BreadTalk dianggap mengabaikan peringatan MUI

Hidayatullah.com–Kehalalan roti BreadTalk kembali dipertanyakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak lagi bertanggung jawab atas kehalalan roti produksi PT Talkindo Selaksa Anugerah itu.

“Kami sampaikan kepada masyarakat, kami tidak bisa menjamin masyarakat lagi mengenai kehalalan roti BreadTalk,” ujar Kepala Bidang Sertifikasi Halal LPPOM MUI Muti Arintawati.

Muti, sebagaimana disampaikan okezone, Selasa (8/4) mengatakan, manajemen produsen roti milik pengusaha Johnny Andrean itu tidak memiliki itikad baik untuk memperpanjang sertifikat kehahalan BreadTalk. Sertifikat kehalalan dari MUI yang dimiliki BreadTalk sudah kadaluarsa sejak September 2007 lalu.

“Karena sertifikat itu hanya berlaku dua tahun. Kami sudah sampaikan beberapa kali surat peringatan tapi tidak direspons. Jadi kami tegaskan lagi kepada masyarakat Muslim bahwa MUI tidak lagi bertanggung jawab dengan kehalalan BreadTalk,” tandasnya.

 

BreadTalk didirikan pada tahun 6 Maret 2003 oleh George Quek, seorang wirausahawan yang sebelumnya memulai jaringan food court yang sukses di Singapura, Food Junction. Konsepnya berbeda dibandingkan dengan toko-toko roti lainnya pada umumnya, dengan memerhatikan penampilan toko yang dirancang agar terlihat eksklusif serta memperlihatkan dapur pembuatan roti kepada para pengunjungnya melalui kaca transparan.

 

Tahun 2005, MUI pernah mengumumkan BreadTalk, Hoka Hoka Bento, dan Bir Bintang sebagai makanan dengan kategori subhat. “BreadTalk dan Hoka Hoka Bento (hingga kini) dinyatakan syubhat (meragukan) dan Bir Bintang 0 persen alkohol dinyatakan haram,” demikian ujar Sekretaris Umum MUI, Dien Syamsudin, saat jumpa pers kala itu.  [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]

Tinggalkan Balasan